National Journey - Pungki Harmoko tidak peduli, Majelis Hakim Konstitusi meminta permohonan
uji materiilnya terhadap Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperbaiki lagi. Permintaan perbaikan
itu, karena dasar hukum Pungki mengajukan permohonan tidak kuat.
Namun, ia tidak menyerah. Guru bimbingan belajar Matematika yang berstatus freelance itu akan segera memperbaikinya. "Saya akan perbaiki," kata Pungki.
Hukuman yang diatur dalam UU Tipikor itu, di mata Pungki terlalu ringan. Tidak menimbulkan efek jera. Wajar, jika tiap tahunnya, Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah kosong.
Atas dasar geram dengan semakin menjamurnya "maling kerah putih", Pungki bertekad menjadi bagian pemberantasan korupsi. Pria yang tidak lulus Diploma tiga (D3) Fisika Elektro Universitas Indonesia angkatan 1997 itu pun menggugat UU Tipikor ke lembaga pimpinan Mahfud MD.
Ia menilai, hukuman bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera telah melanggar konstitusional. Buatnya yang seorang guru Matematika, hukuman ringan bagi koruptor itu tidak logis.
"Secara dia korupsi Rp500 miliar dan dihukum cuma dua tahun, itu kan tidak logis. Jadi kita hitungnya begitu saja. Sesuai jalan pikiran, sesuai logika," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Apalagi, dia mendengar Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan dari sekian banyak laporan korupsi, sangat sedikit yang ditangani. "Kalau kami dengarkan ucapan Pak Mahfud MD, dari 5.000 kasus korupsi yang dilapor di KPK setiap tahunnya, cuma 40 sampai 50 kasus yang ditindaklanjuti," ujar Pungki yang tinggal bersama istrinya di rumah mertua di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, ia tidak menyerah. Guru bimbingan belajar Matematika yang berstatus freelance itu akan segera memperbaikinya. "Saya akan perbaiki," kata Pungki.
Hukuman yang diatur dalam UU Tipikor itu, di mata Pungki terlalu ringan. Tidak menimbulkan efek jera. Wajar, jika tiap tahunnya, Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah kosong.
Atas dasar geram dengan semakin menjamurnya "maling kerah putih", Pungki bertekad menjadi bagian pemberantasan korupsi. Pria yang tidak lulus Diploma tiga (D3) Fisika Elektro Universitas Indonesia angkatan 1997 itu pun menggugat UU Tipikor ke lembaga pimpinan Mahfud MD.
Ia menilai, hukuman bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera telah melanggar konstitusional. Buatnya yang seorang guru Matematika, hukuman ringan bagi koruptor itu tidak logis.
"Secara dia korupsi Rp500 miliar dan dihukum cuma dua tahun, itu kan tidak logis. Jadi kita hitungnya begitu saja. Sesuai jalan pikiran, sesuai logika," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Apalagi, dia mendengar Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan dari sekian banyak laporan korupsi, sangat sedikit yang ditangani. "Kalau kami dengarkan ucapan Pak Mahfud MD, dari 5.000 kasus korupsi yang dilapor di KPK setiap tahunnya, cuma 40 sampai 50 kasus yang ditindaklanjuti," ujar Pungki yang tinggal bersama istrinya di rumah mertua di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
bagus gan.. lanjutkan !
ReplyDeletethanks gan...
ReplyDeletetolong beri kami saran da masukan ya
mudah-mudahan bisa bermanfaat infonya.